TPS Rutan Makale
TPS Lokus di Rutan Makale Kekurangan Surat Suara, KPU: Perlakuannya DPTb
Penjelasan Intan, warga binaan rutan yang memilih di TPS lokus tergolong ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), meskipun mereka terdata di DPT.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja merespons kekurangan surat suara capres-cawapres di TPS lokasi khusus (lokus) 901 Rutan Kelas IIB Makale.
Komisioner KPU Tana Toraja bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Intan Parerungan, mengatakan, awalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS lokus 901 sebanyak 88 jiwa.
Dari 88 DPT tersebut, KPU kemudian menyediakan total 89 surat suara termasuk dua persen cadangan.
Penjelasan Intan, warga binaan rutan yang memilih di TPS lokus tergolong ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), meskipun mereka terdata di DPT.
Hal tersebut dikarenakan warga binaan mayoritas tidak berdomisili di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, tempat TPS lokus berada.
“Sebenarnya begini, lokasi khusus itu memang ada DPT di dalam, tapi perlakuannya DPTb,” kata Intan saat dikonfirmasi Rabu (14/2/2024) siang
“Penerimaan surat suara DPTb karena mereka memang bukan pemilih warga Bombongan yang alamat rutan,” jelasnya.
Data KPPS di lokasi, TPS 901 memiliki total 196 jiwa pemilih, yang terdiri dari warga binaan dan pegawai rutan.
Dari 196 jiwa ini, dirinci DPT sebanyak 74 orang. Menurut Intan, perubahan angka DPT ini dikarenakan 14 orang warga binaan telah dinyatakan bebas.
Kemudian Daftar Pemilih Tambahan DPTb sebanyak 121 orang, dan DPK satu orang.
Kendati demikian, petugas KPPS di TPS 901 hanya menerima total 90 surat suara capres-cawapres dari KPU.
Usai 74 orang pemilih DPT tersebut memberikan hak suaranya, pemilihan sempat ditunda akibat kekurangan surat suara capres-cawapres.
Akibat kekurangan surat suara, warga binaan yang tengah mengantre di TPS 901 terpaksa harus meninggalkan lokasi.
“Saat ini kami sedang menunggu surat suara tambahan dari KPU,” kata Ketua KPPS di TPS 901, Kamal Yahya, saat dikonfirmasi di lokasi.
KPU kemudian mengerahkan PPS yang bertugas untuk mencari surat suara di TPS terdekat.
Sebelumnya diberitakan Tribun Toraja, KPU Tana Toraja telah memusnahkan 3.451 lembar surat suara yang rusak dan kelebihan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.