Peredaran Narkoba
AKP Andri Gustami Menangis Ingat Istri, Dituntut Hukuman Mati
Dalam pledoinya, Andri Gustami meminta maaf kepada istrinya karena pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
TRIBUNTORAJA.COM - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatang, AKP Andri Gustami, Rabu (7/2/2024).
Agenda sidang adalah pembacaan pledoi oleh terdakwa.
Dalam pledoi yang dibacakannya, Andri menangis karena dituntut hukuman mati oleh JPU dalam perkara kasus peredaran narkoba.
Dalam pledoinya, Andri Gustami meminta maaf kepada istrinya karena pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
"Untuk istri saya yang sangat saya cintai, maafkan papi karena kesalahan papi," kata mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini.
Permintaan maaf itu, kata Andri, perihal usaha yang harus dilakukan istrinya untuk anak-anaknya.
"Mami harus bekerja untuk jaminan anak-anak kita dapat hidup layak. Sekarang harus berjuang bekerja banting tulang untuk bertahan hidup."
"Mami harus menanggung semua beban ini. Sungguh tak terbayangkan kesedihan yang harus mami tanggung," ujarnya.
Akibat tuntutan mati tersebut, Andri mengaku kasihan kepada istrinya.
Karena selain untuk tegar dalam menghidupi anaknya, istrinya juga tak lagi ada tempat bercerita kala lelah menghampiri.
"Istri saya yang harusnya ada tempat berbagi cerita," ucapnya.
Selain minta maaf kepada istrinya, ia juga meminta maaf kepada anak dan seluruh keluarganya.
Andri juga menyesali atas perbuatannya telah mencoreng institusi polri.
"Saya sangat menyesal, seharusnya anak-anak saya bisa sekolah diantar papinya, tetapi sekarang tidak bisa lagi," kata dia.
Atas pledoi itu, Andri Gustami memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan hukuman yang adil.
Baik itu adil untuk dirinya maupun untuk hukum yang ada.
"Maka daripada itu kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya atau jika majelis hakim memutus untuk memberi putusan pidana sudilah kiranya memberi putusan pemidanaan yang ringan dan manusiawi terhadap terdakwa," ujarnya.
Andri Gustami adalah terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Andri berperan sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Andri Gustami dituntut hukuman mati, Kamis (1/2/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Jaksa menyebut, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menilai ada tujuan tertentu sehingga AKP Andri Gustami bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Tujuan yang dimaksud adalah untuk mengamankan kariernya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Dengan perannya meloloskan narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami mendapat upah sebesar Rp 8 juta untuk setiap kilogram sabu.
Majelis hakim menyimpulkan tujuan pribadi itu karena Andri Gustami tidak mau terus terang atas kegunaan uang yang didapatkan.
Awalnya, perihal uang penghasilan hasil meloloskan peredaran narkoba, Andri Gustami menyebut hanya untuk operasional kerja di Polres Lampung Selatan, khususnya pada satuan narkoba.
Ditanya berulang kali, Andri hanya menjawab hal yang sama.
Andri berdalih, acap kali uang operasional satuannya kurang, sehingga perlu uang dari dompetnya sendiri.
Andri mengklaim tidak ada uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sedangkan menurut penilaian hakim, penggunaan uang narkoba oleh Andri Gustami juga termasuk keperluan pribadi.
Tujuannya adalah mengamankan jabatan Andri Gustami sebagai Kasat Narkoba.
"Operasional seharusnya jadi alasan pribadi juga karena jaminannya jabatan," kata hakim.
Mendengar pernyataan hakim, Andri Gustami terdiam.
Setelah itu, hakim bertanya lagi soal uang hasil meloloskan narkoba.
Namun Andri tidak mau menjawab. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Andri Gustami Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Minta Maaf pada Istri Usai Dituntut Hukuman Mati
Setelah Persebaya, Laga PSM vs Persib Juga Ditunda, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gol Savio dan Kamara, Kemenangan Perdana PSM, Kekalahan Pertama Persija |
![]() |
---|
Toraja Utara Masuk 5 Besar Daerah Terbanyak Kasus HIV/AIDS di Sulsel |
![]() |
---|
Panglima TNI Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Minta Pengawalnya Tidak Pakai Strobo |
![]() |
---|
Bercanda Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Dipecat dari DPRD Gorontalo, Kini Jadi Kuli Angkut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.