Percobaan Pemerkosaan

Pura-pura Curhat, Sopir Angkot di Tana Toraja Ternyata Niat Rudapaksa Pemilik Warung Makan

BT langsung memberontak namun OM mengancam menggunakan pisau dan mengatakan akan membunuh BT

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
freedy/tribun toraja
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, menangkap OM alias PB (42), terduga pelaku percobaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap BT (54). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, menangkap OM alias PB (42), terduga pelaku percobaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap BT (54).

OM dilaporkan hendak memperkosa BT di warung makan milik BT, Jl Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat (26/1/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, mengatakan PM ditangkap di pada Sabtu ((27/1/2024).

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban.  

Menurut Ahmad Aidid, OM seorang sopir angkutan umum. Malam itu, sekitar pukul 22.00 Wita, BT sedang menjaga warung bersama anaknya ketika OM datang.

OM yang beralamat di Kampung Alang-alang, Lembang (Desa) Salu Sopai, Kecamatan Nonongan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kemudian curhat terkait masalahnya kepada BT. Saat curhat, OM tiba-tiba meraba-raba korban.

BT langsung memberontak namun OM mengancam menggunakan pisau dan mengatakan akan membunuh BT dengan anaknya.

"Saat pelaku ke kamar kecil, korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di rumah tetangganya. Keesokan paginya korban baru kembali ke warungnya dan mendapati handphonenya sudah tidak ada karena diambil pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Tana Toraja," tutur Ahmad.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya.

"Terduga pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan saat dilakukan introgasi awal di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman, sehingga terhadap OM disangkakan Pasal 285 jo 53 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara" tutupnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved