Percobaan Pemerkosaan
Pura-pura Curhat, Sopir Angkot di Tana Toraja Ternyata Niat Rudapaksa Pemilik Warung Makan
BT langsung memberontak namun OM mengancam menggunakan pisau dan mengatakan akan membunuh BT
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, menangkap OM alias PB (42), terduga pelaku percobaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap BT (54).
OM dilaporkan hendak memperkosa BT di warung makan milik BT, Jl Poros Makale-Rantepao, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, pada Jumat (26/1/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad Aidid, mengatakan PM ditangkap di pada Sabtu ((27/1/2024).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Menurut Ahmad Aidid, OM seorang sopir angkutan umum. Malam itu, sekitar pukul 22.00 Wita, BT sedang menjaga warung bersama anaknya ketika OM datang.
OM yang beralamat di Kampung Alang-alang, Lembang (Desa) Salu Sopai, Kecamatan Nonongan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, kemudian curhat terkait masalahnya kepada BT. Saat curhat, OM tiba-tiba meraba-raba korban.
BT langsung memberontak namun OM mengancam menggunakan pisau dan mengatakan akan membunuh BT dengan anaknya.
"Saat pelaku ke kamar kecil, korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di rumah tetangganya. Keesokan paginya korban baru kembali ke warungnya dan mendapati handphonenya sudah tidak ada karena diambil pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Tana Toraja," tutur Ahmad.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya.
"Terduga pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan saat dilakukan introgasi awal di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman, sehingga terhadap OM disangkakan Pasal 285 jo 53 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara" tutupnya.
Liverpool Taklukkan Everton 2-1 di Derbi Merseyside, Tren 'Arne Time' Terhenti |
![]() |
---|
Manchester United vs Chelsea Malam Ini, Momen Kembalinya Garnacho ke Old Trafford |
![]() |
---|
Trafo Depan Kantor Golkar Tana Toraja Terbakar, Makale Sempat Gelap Gulita |
![]() |
---|
Sisemba' atau Saling Tendang Warnai Akhir Prosesi Ma'Nene di Toraja Utara, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Bawa Port Kalahkan Chonburi FC 3-0, Asnawi Mangkualam Diganjar Man of the Match |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.