Duel Mematikan di Toraja Utara

Kasus Duel Berdarah di Tikala, Polisi: Terduga Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Terduga pelaku ini disangkakan kena Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Aiptu Ahmadi SE 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Marthen Bidang (55), terduga pelaku penikaman yang membuat Rionaldy Sombolayuk (24) meninggal dunia, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Hal ini diungkapkan Kanit Tipidum Polres Toraja Utara, Aiptu Ahmadi SE, kepada Tribun Toraja, Jumat (26/1/2024) malam.

Marthen Bidang menjadi terduga pelaku setelah ditemukan berlumuran darah sambil memegang sebilah parang kecil dan berteriak ke warga meminta pertolongan. Tidak jauh dari lokasi, ditemukan jenazah Rionaldy juga berlumuran darah.

Rio, sapaan Rionaldy, ditemukan dengan luka tusuk di dada dan perut sebelah kanan.

Sedangkan Marthen mengalami luka cukup serius.

Ada tiga tusukan di bagian punggung belakang, Luka sayat di bagian kepala, luka sayat jari kiri dan kanan, serta luka di bagian dada.

Ia telah di bawa ke RS Elim Rantepao untuk mendapatkan perawatan medis.

Diduga keduanya sempat adu kekuatan sebelum ditemukan berlumuran darah. Polisi belum menemukan indikasi ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Duel berdarah itu terjadi di Dusun Peraroan, Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kamis (25/1/2024) petang.

Terduga pelaku dan korban sama-sama berasal dari Dusun Peraroan.

"Terduga pelaku masih intens dirawat di RS Elim Rantepao tetapi belum bisa dimintai keterangan," ucap Ahmadi.

"Tetapi untuk sementara, terduga pelaku ini disangkakan kena Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tambahnya.

Ia juga mengatakan masih mendalami motif dari terduga tersangka melakukan hal tersebut.

"Sementara sedang dipantau di rumah sakit, motifnya belum diketahui," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Rionaldy Sombolayuk (24) meninggal dunia setelah berduel dengan Marthen Bidang (55). Keduanya warga Dusun Peraroan, Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved