Viral Video Pria di Solo Aniaya dan Banting Kucing, Langsung Digeruduk Emak-emak
Dalam video yang beredar, tampak pria tersebut menganiaya kucing dengan melempar dan membanting ke tembok rumah.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Apabila penganiayaan menyebabkan sakit atau cacat atau luka-luka atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp300 ribu.
Hening menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah pelaku untuk menimbulkan efek jera.
Ia berharap, kasus ini tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kenteng, Solo.
Baca juga: Viral Pemain Timnas Indonesia Makan Mie Instan saat Latihan, Indra Sjafri: Salahnya di Mana?
“Edukasi kedua, kita memang datang ke rumah pelaku, tapi kita tidak bernafsu memenjarakan orang, tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, dan masyarakat juga teredukasi yang belum tahu KUHP,” ucap Hening.
“Jadi, harapan kami ini yang pertama dan terakhir yang terjadi di Kenteng,” tandasnya.
Selain mengedukasi pelaku, emak-emak aktivis pecinta hewan itu juga mengevakuasi tiga kucing yang mengalami luka parah.
Baca juga: Viral Ferdy Sambo Disebut tak Dipenjara, Kalapas Salemba: Ngawur!
Induk kucing dirawat inap dan mendapatkan perawatan yang intensif.
Sedangkan anak kucing sudah membaik, meski masih syok karena dibanting.
(*)
Viral Buruh Jahit Harian di Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Fakta Dibaliknya Mencegangkan |
![]() |
---|
Sosok Bupati Pati, Sudewo Naikkan PBB 250 Persen hingga Viral |
![]() |
---|
Jadwal Rambu Solo' di Toraja Utara Pekan Ini untuk Bulan Agustus 2025 |
![]() |
---|
Viral Penumpang Pesawat Lion Air Teriak Bom dalam Penerbangan Jakarta-Sumut |
![]() |
---|
Viral Kata 'Palum' di Media Sosial, Ini Penjelasan Ahli Bahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.