Gaya Hidup Pejabat
Rafael Alun Trisambodo Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan atau vonis kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (4/1/2024).
Jadwal sidang vonis tersebut sebelumnya telah disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selanjutnya adalah giliran majelis hakim untuk membacakan putusan (vonis). Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Adapun dalam sidang pembacaan duplik Selasa kemarin, Tim Kuasa hukum Rafael Alun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan kilennya dari segala tuntutan.
Kuasa hukum yakin kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Sehingga dimohonkan pula pemulihan nama baik, hak-hak, serta sederet aset Rafael Alun.
Baca juga: Ternyata, Tas Mewah Milik Istri Pejabat Ditjen Pajak Pelaku TPPU Rafael Alun Barang KW alias Palsu
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Baca juga: JPU KPK Dakwa Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Serta Pencucian Uang
Selain pidana penjara, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.860137, atau Rp18,9 miliar subsider 3 tahun.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Baca juga: KPK Usut Sejumlah Aset Milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta usai Periksa 3 Saksi
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.
(*)
Tanah dan Mobil Ford Mustang Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK |
![]() |
---|
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan: Jadi PNS 30 Tahun |
![]() |
---|
KPK Sita dan Terus Identifikasi Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ridwan Kamil: ASN Pemprov Jawa Barat Jangan Pamer Harta Walaupun Barang Tiruan |
![]() |
---|
Kekayaannya Melebihi Gubernur, M Ansar Jadi Sekda Terkaya di Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.