Senin, 13 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Tana Toraja Buka 814 Lowongan Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

Sebanyak 814 orang ini nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi seluruh TPS yang ada di 19 kecamatan di Tana Toraja.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Bawaslu Tana Toraja Buka 814 Lowongan Pengawas TPS, Ini Persyaratannya
TribunToraja/Rifki
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Elis Mangesa. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bawaslu Kabupaten Tana Toraja akan membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekrutan dibuka 2-6 Januari 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengatakan, pihaknya membutuhkan sebanyak 814 orang PTPS.

Sebanyak 814 orang ini nantinya akan ditugaskan untuk mengawasi seluruh TPS yang ada di 19 kecamatan di Tana Toraja.

Tana Toraja memiliki total 814 TPS. Setiap TPS akan ditempatkan 1 petugas PTPS.

Dikutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Selain mengawasi TPS, kata Elis, PTPS juga ditugaskan untuk mengawasi pendistribusian logistik Pemilu.

“Yang sangat diharapkan bahwa teman-teman PTPS yang terpilih nantinya itu mengawasi betul-betul pendistribusian logistik, dan pada hari H akan mengawasi dalam hal pencoblosan,” tandasnya.

PTPS akan dikontrak selama kurang lebih 1 bulan dengan honor Rp 1 juta per orang.

Syarat-syarat PTPS Pemilu 2024

Persyaratan PTPS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat;
7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu;
12. Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved