Pilpres 2024
Ini Visi Misi Cawapres Tentang Isu Ekonomi, Mana Lebih Baik?
Tema debat kedua yaitu ekonomi, keuangan, pajak, dan tata kelola APBN-APBD, investasi, perdagangan, infrastruktur, dan perkotaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/23122023_debat_cawapres.jpg)
Sedangkan, cawapres nomor urut 03 Mahfud MD ingin memastikan untuk negara yang bersih melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Yang menjadi konsen Mahfud adalah praktik pinjaman online (pinjol) sebagai produk ekonomi digital.
Hal ini lantaran pinjaman dengan bunga mencekuk masyarakat pengguna. Bahkan merugikan hingga menyebabkan korban bunuh diri karena hutang.
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyoroti banyaknya korban atas praktik pinjol.
Memberikan pinjaman dengan bunga mencekik, menurut Mahfud, praktik yang merugikan rakyat ini harus ditindak secara tegas.
Ia mengungkapkan, ekonomi digital memang tidak bisa dihindari oleh siapa pun.
Kendati begitu, Mahfud mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati, karena banyak terjadi disrupsi dalam ekonomi digital.
Mahfud juga menyebutkan, kasus pinjol sangat problematik lantaran dilakukan secara hukum perdata melalui gadget.
"Rakyat yang tidak tahu, mau pinjam uang sekian yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian yes," papar Mahfud dalam debat cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Akibatnya, korban pun berjatuhan. Ia mencontohkan, di Semarang, Jawa Tengah seorang guru yang semula hanya meminjam Rp 500 ribu, tiba-tiba bertambah menjadi Rp 240 juta lantaran terbelit bunganya.
Dalam praktik ini, Mahfud menyebut, banyak yang bunuh diri karena hutang pinjol.
Dipaparkan Mahfud, ia pernah menyampaikan kepada Polri atas maraknya kasus pinjol ini. Tapi kala itu Polri sempat menyebut praktik pinjol merupakan hukum perdata.
Sedangkan saat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibilang bukan menjadi kewenangannya, karena ilegal dan tidak terdaftar.
Akhirnya Mahfud yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengundang berbagai lembaga terkait ke kantornya.
Dari rapat gabungan itu diputuskan, praktik pinjol ilegal merupakan tidak pidana yang harus diproses secara hukum.