Natal dan Tahun Baru

Malam Tahun Baru, Warga Toraja Utara Dilarang Main Petasan

Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini juga mengatakan bahwa pengawasan orang tua wajib terhadap anaknya.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda saat ditemui di kantor Lembang (Desa) Limbong, Rantepao, Toraja Utara, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, petasan dan kembang api mulai ramai dijajakan di Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, dengan tegas melarang warga membunyikan petasan saat malam tahun baru. Namun, dia membolehkan kembang api.

"Kebetulan saya lagi ada kegiatan luar, kalau untuk kembang api diperbolehkan dengan ketentuan persyaratan, misalnya bukan dibunyikan saat jam giat ibadah, dan dengan kehati hatian, kalau petasan diharapkan tidak digunakan," ucapnya, Kamis (21/12/2023) malam.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini juga mengatakan bahwa pengawasan orang tua wajib terhadap anaknya.

"Oleh karena itu kuncinya pada orang tua dan lingkungannya untuk bersama dan menegur apabila ada digunakan di lingkungannya. Anggota Polres Torut juga akan mengupayakan cara-cara persuasif untuk menegur bahkan jika sudah tak dapat dikontrol akan ditindak karena menggangu ketertiban," tuturnya.

Jelang Nataru, Polres Toraja Utara mengerahkan 242 personil untuk melalui Operasi Lilin 2023.

Dengan rincian 127 personil fokus mengamankan objek vital dan selebihnya patroli dibeberapa lokasi.

Seperti rumah ibadah, pusat-pusat pemerintahan, Alun-alun Kota Rantepao dan objek vital lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved