Pemilu 2024
Bawaslu Tana Toraja Antisipasi Rumah Ibadah Jadi Lahan Kampanye
Dalam melakukan pemantauan, Bawaslu telah mengerahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Rumah ibadah masuk dalam konsentrasi pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja pada tahapan kampanye Pemilu 2024.
Pasalnya, dalam masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sering kali para caleg memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kampanye terselubung di rumah-rumah ibadah
"Bawaslu Tana Toraja akan melakukan pemantauan dari setiap tingkatan. Dari kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/lembang," ungkap Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, saat dihubungi pewarta Tribun Toraja, Sabtu (16/12/2023) pagi via WhatsApp.
Dalam melakukan pemantauan, Bawaslu telah mengerahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).
Bawaslu, lanjut Elis, akan menyampaikan himbauan untuk melakukan pemantauan di rumah-rumah ibadah, baik gereja, masjid, maupun rumah ibadah lainnya.
"Himbauan tertulis sementara kami susun, yang akan diberikan ke rumah-rumah ibadah. Untuk pemantauan, kami telah menginstruksikan secara lisan kepada anggota di kecamatan (panwascam), dan di kelurahan/lembang (PKD)," beber Elis.
Walapun tugas pokok panwascam dan PKD adalah untuk mengawasi dan mencegah adanya pelanggaran pemilu, namun pemantauan yang dilakukan juga termasuk tindakan pencegahan.
"Rumah ibadah itu tempatnya beribadah. Bukan medan laga untuk berkampanye, sambil menebar janji-janji politik. Jangan dikotori kesucian rumah ibadah," tutupnya.
Bawaslu kedepannya juga akan berkoordinasi dengan Majelis dan Tokoh-tokoh Agama, agar melarang para caleg memanfaatkan rumah ibadah untuk berkampanye. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/25102023_Elis_Mangesa.jpg)