Kasus Pembunuhan
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Lolos dari Hukuman Mati
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Oknum-Pasp3r34.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Tiga anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur, lolos dari hukuman mati.
Mereka hanya dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.
Tiga anggota TNI tersebut, Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan anggota Paspampres, Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.
Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 [Praka RM] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/23).
"Terdakwa 2 [Praka HS] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 [Praka J] pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambung hakim ketua.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa.
Hal yang memberatkan mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
Kemudian aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana, yakni perbuatan penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
Dan terakhir objek sasaran tindak pidana, yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.
Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Para terdakwa juga berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi putusan hakim tersebut.