Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Firli Bahuri Enggan Tinggalkan KPK
Selain barang-barang pribadinya yang masih tertinggal di gedung KPK, Firli ternyata juga masih menerima 75 persen penghasilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri2.jpg)
Dalam proses berjalan, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Dalam gugatan yang diajukannya itu, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Adapun terkait statusnya tersangka yang kini disandangnya, Firli akan menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/23).
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sejak Selasa (28/11/23) lalu.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.(tribun network/ham/abd/dod)