Begini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online

Diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

 

Menonaktifkan NPWP Badan

Dokumen pendukung yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP:

1. Karena Sudah Dibubarkan

  • FC KTP + NPWP Direktur
  • FC NPWP Badan
  • FC Akta Pembubaran
  • Surat Pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan tersebut sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
  • Formulir Penghapusan NPWP

 

Baca juga: Ditangkap di Kaltim, DPO Penggelapan Pajak asal Parepare Diserahkan ke Kejati Sulsel

 

2. NPWP Badan Cabang

  • FC KTP +NPWP Kepala Cabang
  • FC NPWP Cabang
  • FC Akta Pembubaran
  • Surat Pernyataan dari Pusat bahwa Cabang tersebut sudah ditutup bermaterai 6.000 dan Stempel Perusahaan
  • Formulir Penghapusan NPWP

 

Baca juga: Ternyata, Tas Mewah Milik Istri Pejabat Ditjen Pajak Pelaku TPPU Rafael Alun Barang KW alias Palsu

 

Cara Menonaktifkan NPWP Badan

  • Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  • Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  • Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung.
  • Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  • Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
  • Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dengan menyerahkan BPS asli.
  • Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP dari petugas.

 

Baca juga: TKW Kirim Celana Dalam Harga Rp140 Ribu ke Indonesia, Kena Pajak Rp800 Ribu

 

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

  • Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
  • Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
  • Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved