Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024, Berapa Kenaikan UMP Sulsel?

Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi gaji. 

 

"Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 % ," kata Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan, penetapan UMP itu telah melalui proses pembahasan dan mengakomodir usulan serikat buruh.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved