Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024, Berapa Kenaikan UMP Sulsel?

Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sejumlah wilayah sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Beberapa di antaranya, Jawa Timur, Bali hingga Aceh.

Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ia meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

 

 

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah pada Senin (13/11) lalu.

Kenaikan UMP 2024 ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, UMP Jatim 2024 resmi naik menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya Rp 2.040.244.

 

Baca juga: Jelang Pengumuman UMP Sulsel, Aliansi Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur

 

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Sementara itu, Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp100 ribu dari UMP 2023.

Berikut daftar provinsi yang yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024.

 

Baca juga: Diumumkan 21 November, UMP 2024 Dipastikan Naik

 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved