UMP 2024

Jelang Pengumuman UMP Sulsel, Aliansi Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur

Sementara di lajur sebelah atau dari arah Panaikang ke flyover, buruh menutup jalan dengan membentangkan dua

Editor: Imam Wahyudi
faqih/tribun timur
Aliansi Buruh Sulsel menutup Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/11/2023), pukul 14.45 Wita. 

TRIBUNTORAJA.COM - Aliansi Buruh Sulsel menutup Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/11/2023), pukul 14.45 Wita.

Penutupan jalan merupakan aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh menuntut kenaikan UMP.

Titik aksi tepat di depan Kantor Gubernur Sulsel. Buruh menutup dua jalur jalan sehingga arus lalu lintas lumpuh. 

Aksi ini dilakukan buruh jelang pengumuman UMP 2024 Sulsel.

Buruh menutup satu jalur menggunakan tiga mobil bak terbuka.

Di atas mobil, tiga orator silih berganti menyampaikan tuntutan.

Yaitu menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel naik 7 persen.

Aliansi Buruh juga menolak aturan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Sementara di lajur sebelah atau dari arah Panaikang ke flyover, buruh menutup jalan dengan membentangkan dua spanduk. 

Pengendara yang ingin diimbau mencari jalur alternatif.

Dari arah flyover menuju Panaikang, bisa melalui Jl AP Pettarani kemudian Jl Abdullah Dg Sirua hingga pertigaan Tello.

Pengendara dari arah sebaliknya, bisa belok ke Jl Racing Center lalu ke Jl Abdullah Dg Sirua.

Pagi hari sebelum unjuk rasa ini, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar memastikan akan mengumumkan UMP 2024 pada Senin hari ini.

"Ya. Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan, dan sudah ada saya dengar laporannya. Sore ini kita umumkan (UMP)," kata Bahtiar saat ditemui sekitar pukul 11.00 wita di Hotel Gammara.

Aliansi buruh pun turun ke jalan menuntut aspirasinya diterima Pj Gubernur Sulsel.

Diketahui, ada perbedaan usulan yang lahir dari rapat pleno dewan pengupahan di Aerotel Smile Hotel, Makassar, Jumat (17/11/2023) lalu.

Lahirnya perhitungan disebabkan adanya perbedaan landasan peraturan dalam menghitung peningkatan UMP.

Serikat Buruh berlandaskan Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.

Informasinya, hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan 7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021.

Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.(faqih/tribun timur)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved