UMP 2024 Sulsel

UMP Sulsel 2024 Naik, Tapi Hanya Cukup untuk Makan 2 Kali

besar kenaikan UMP memang relatif masih terbatas, sehingga dampaknya ke peningkatan belum memadai. 

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto UMP Sulsel 2024 Naik, Tapi Hanya Cukup untuk Makan 2 Kali
ist
Prof Marzuki DEA

TRIBUNTORAJA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 yang naik hanya 1,45 persen atau sebesar Rp49.153 ditanggapi Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marsuki DEA.

“Seperti itu kira-kira, hanya cukup tambahan biaya makan dua kali,” kata Prof Marsuki, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (21/11/2023).

“Jadi kewajarannya tentu belum, hanya bisa menutupi belanja makan dua kali  saja. Belum ada pemenuhan kebutuhan lain. Jadi sewajarnya dan itupun paling minimal Rp75 ribu,” sambungnya.

Menurut Prof Marsuki, saat ini faktor penentu pergerakan ekonomi ditentukan oleh pola konsumsi masyarakat.

Masalahnya, kata dia, daya beli masyarakat lemah, sehingga menurunkan aktivitas konsumsi berdampak pada menurunnya kegiatan sisi produksi. 

“Sehingga pemerintah menganggap perlu ada kenaikan UMP para pekerja yg cukup dominan mempengaruhi konsumsi,” tuturnya.

Ia menyebut, besar kenaikan UMP memang relatif masih terbatas, sehingga dampaknya ke peningkatan belum memadai. 

Namun dari sisi keinginan pemerintah sedikit memberi angin segar bagi para pekerja. 

“Sayangnya memang memang bisa lebih besar, karena para pengusaha juga berhadapan dengan masalah kurangnya daya produksi mereka karena permintaan konsumsi yang tertekan,” kata Prof Marsuki.

Sebelumnya diberitakan, Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.

Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulssl Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan diangka 1,45 persen.

"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di sk ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh," ujarnya.

Adapun dari Sk tersebut sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha yang ada di Sulsel.(rudi)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved