Senin, 13 April 2026

Pemkab Tana Toraja Revitalisasi 20 Lembaga Adat

Seperti diketahui, persekutuan wilayah adat Mengkendek yang juga dikenal dengan ‘Lembang Mengkendek Basse Adinna’, terdiri dari 12 persekutuan...

Tayang:
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pemkab Tana Toraja Revitalisasi 20 Lembaga Adat
Dok. Disdikbud Tana Toraja
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merevitalisasi Lembaga Adat Mengkendek (LAM), yang kemudian dinahkodai oleh Dahlan Bangapadang, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merevitalisasi Lembaga Adat Mengkendek (LAM) sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Toraya.

Revitalisasi LAM dilaksanakan di Kantor Kecamatan Mengkendek, Rabu (15/11/2023).

LAM meliputi dua kecamatan sekaligus yakni Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan.

 

 

Dahlan Bangapadang terpilih sebagai Ketua LAM secara aklamasi oleh perwakilan dari 12 wilayah adat dalam persekutuan wilayah adat Mengkendek.

“Pekerjaan ini tidak mudah, namun karena amanah maka Insya Allah akan saya laksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kompetensi yang saya miliki,” kata Dahlan kepada Tribun Toraja saat dihubungi Kamis (16/11/2023) malam Wita.

Seperti diketahui, persekutuan wilayah adat Mengkendek yang juga dikenal dengan ‘Lembang Mengkendek Basse Adinna’, terdiri dari 12 persekutuan wilayah adat kecil yang disebut ‘Bua’.

 

Baca juga: Mengenal Ritual Marambu Langi, Prosesi Adat di Toraja Saat Ada Yang Melakukan Pelanggaran

 

Bua' ini kemudian meliputi Bua' Palipu', Bua' Marinding, Bua' Tengan, Bua' Bala, Bua' Ke'pe' Tinoring, Bua' Tangti, Bua' Pangrorean, Bua' Baturondon, Bua Tampo, Bua' Mebali, Bua' Sillanan, dan Bua' Gandang Batu (Tallu Kurinna).

Selain itu, termasuk juga ‘Penanian’ Tananan Lantang yakni Bua'/Penanian Lemo di bagian utara Tana Toraja berbatasan dengan wilayah adat Sangalla'.

Lebih lanjut menurut Dahlan, revitalisasi LAM menjadi angin segar untuk persekutuan wilayah adat di Mengkendek.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkab Tana Toraja Larang Campur Kopi Toraja dengan Jenis Lain

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved