Perceraian Artis

PN Jaksel Gugurkan Gugatan Cerai Idham Masse Terhadap Catherine Wilson

Pada sidang sebelumnya Catherine dan Idham Masse memilih tidak menghadiri sidang sehingga sidang sempat ditunda.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Artis Catherine Wilson foto bersama suaminya, Idham Masse. (Bidik layar Instagram/@cathrinewilson) 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan gugatan cerai yang dilayangkan Idham Masse terhadap istrinya, artis Catherine Wilson.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membeberkan alasan Catherine Wilson dan Idham Masse batal bercerai.

Menurut Taslimah, hal itu lantaran Idham Mase selaku pemohon tidak pernah menghadiri sidang.

“Karena pemohon tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan. Sehingga pada sidang 6 November 2023 pengadilan langsung memutuskan perkara permohonan talak pemohon digugurkan,” kata Taslimah.

Pengadilan, kata Taslimah, telah mengirimkan hasil putusan itu kepada Idham Masse.

“Pengadilan sudah mengirimkan hasil putusan. Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari ke pemohon,” ucap Taslimah.

Dia menyebut, masih ada peluang untuk Idham Masse kembali mengajukan gugatan perceraian.

“Bisa saja tapi dengan berkas gugatan dan alasan yang baru,” tutur Taslimah, dilansir Kompas.com.

Pada sidang sebelumnya Catherine dan Idham Masse memilih tidak menghadiri sidang sehingga sidang sempat ditunda.

Catherine Wilson dan Idham Masse menikah pada 1 Oktober 2022.

Idham Masse mengajukan permohonan cerai pada 9 Oktober 2023. Berkas permohonan cerai talak itu teregister pada 3455/Pdt.G/2023/PAJS.

Orang Ketiga

Sebelumnya, artis Catherine Wilson membantah adanya isu orang ketiga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam rumah tangganya dengan Idham Masse.

“Enggak ada KDRT dan orang ketiga atau perselingkuhan,” kata Raindy, manajer Catherine Wilson, saat dihubungi awak media, Senin (6/11/2023).

Raindy menyebutkan, perceraian Catherine Wilson dan Idham Masse terjadi karena perbedaan visi dan misi dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved