Pemilu 2024

Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Resmi Naik! Segini Besaran hingga Masa Kerja dan Tugasnya

Melansir Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
Maskot Pemilu 2024 diikuti pengurus parpol di Toraja Utara memasuki kantor KPU Toraja Utara usai pawai bendera keliling Rantepao, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi naik.

Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Melansir Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.

 

 

Honor KPPS Pemilu 2024

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

 

Baca juga: Mahfud MD: Jika Pemilu Curang, Rakyat Akan Mencari Jalan Sendiri Menuju Kemenangannya

 

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.

 

Baca juga: Megawati Sebut Pemilu 2024 Mulai Curang, TKN Prabowo: Jangan Hanya Bikin Kabar Burung

 

Syarat KPPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
  • menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved