Korupsi APD
Proyek Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun Dikorupsi, Ini Tersangkanya
Ali mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul
TRIBUNTORAJA.COM - Pengadaan 5 juta set Alat Pelindung Diri (APD) dari Covid-19 diduga dikorupsi.
Perbuatan para pelaku diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah dari total nilai proyek Rp3,03 triliun.
"Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/23).
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
Ali mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.
"Kami menyayangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 di Kemenkes itu ke tahap penyidikan.
Seiring naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, KPK juga telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/23).
Alex mengatakan pimpinan juga sudah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus tersebut.
Namun Alex mengaku lupa siapa-siapa saja yang dijerat sebagai tersangka.
"Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata dia.
KPK juga sudah mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini.
Tiga orang yang dicegah berstatus sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali Fikri.
| Tomas Ganti Tavares, Pria Brasil Ganti Renato Sebagai Pelatih Fisik PSM Makassar |
|
|---|
| Klarifikasi Anggota DPRD Takalar yang Ditahan Kasus Penipuan: Tuding Polisi Terlibat |
|
|---|
| Takkan Lanjutkan Gaya Bermain Tavares, Pelatih Baru PSM: Saya Tak Suka Main Bertahan |
|
|---|
| Prabowo Mengaku Pernah Titip Orangnya ke Kapolri untuk Diikutkan Sekolah Perwira |
|
|---|
| Ongkos Naik Haji 2026 Rp54 Juta, Turun Rp1 Juta Dibanding Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-vaksinasi-covid-19-kemenkes-2312023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.