Upah Minimum Provinsi

Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Rp 3,8 Juta

Terkait indikator kenaikan, pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting. Termasuk dengan angka inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.

|
Editor: Imam Wahyudi
Tangkapan Layar Kompas TV
ILUSTRASI: Massa buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Kawasan patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Serikat buruh di Sulsel mendesak agar upah minimum provinsi (UMP) 2024 dinaikkan hingga 15 persen.

Desakan tersebut disampaikan oleh perwakilan buruh kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf.

"Tuntutan mereka bervariasi, ada 15 persen dan ada juga 20 persen. Tapi, rata-rata sekarang itu 15 persen," jelas Ardiles Saggaf, Jumat (10/11/23).

Jika tuntutan buruh 15 persen terealisasi, di perkirakan UMP Sulsel menyentuh angka Rp 3.892.916 atau naik dari sebelumnya Rp Rp 3.385.145.

Menurut Ardiles, kesepakatan terkait UMP memang harus melalui jalan panjang.

Ardiles menjelaskan pihak pengusaha selalu menyuarakan besaran UMP tetap, bahkan turun. Tapi, pihak buruh selalu meminta kenaikan setiap tahunnya.

"Pengusaha pasti mau tetap atau turun. Kalau serikat pasti mau naik, Kalau mau diikuti pasti tidak bisa ketemu," jelasnya.

Terkait indikator kenaikan, pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting. Termasuk dengan angka inflasi yang terjadi di wilayah tersebut.

"UMP Itu tergantung pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Banyak data yang bisa mempengaruhi. Kemungkinan turun juga bisa. Tapi saya belum bisa katakan ini naik atau turun, kita masih menunggu dulu," kata Ardiles.

Saat ini, Ardiles mengaku hanya bisa menampung aspirasi yang disuarakan. Pasalnya pembahasan mengenai kenaikan UMP masih belum bisa dilakukan Disnakertrans Sulsel bersama Dewan Pengupahan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) disebutnya sedang menyusun revisi PP no 36 tahun 2021.

"Kita sementara menunggu revisi PP 36 tahun 2021, ada formula perhitungan yang sementara direvisi Kemenaker," jelas Ardiles Saggaf.

"Kalau sudah ada revisi PP 36 baru kumpul dewan pengupahan," sambungnya.

Alasan Minta Kenaikan

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh meminta agar pemerintah menaikkan UMP di kisaran 10-15 persen.

Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.

Pertama, dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.

Said Iqbal mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan.

Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.

"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam Omnibus Law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.

Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar US$ 4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US$ 4.580.

"Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal," ujarnya.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang.

Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.(rei)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved