Pemakzulan Jokowi
Sebut Pemakzulan Jokowi Boleh Saja, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie: Cukup Berat
Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka
TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjadi salah satu pembicara forum Silaturahmi dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Sulsel, Sabtu (4/11/2023).
Di forum itu, Jimly menyinggung wacana pemakzulan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK.
Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal.
Putusan itu, menurutnya, hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.
Wacana hak angket ini kemudian merembet ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Isu tersebut berembus dari politisi PKS Mardani Ali Sera.
Ia mencetuskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.
“Jika faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani kepada wartawan.
Ia pun menyebut laporan utama sebuah majalah sebagai rujukan cawe-cawe Jokowi.
"Monggo dilanjutkan proses investigasinya jika merasa datanya verified," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden.
Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.
"Itu yang embrio ke arah situ (pemakzulan) memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Sementara usulan Hak Angket sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran.
"Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," kata Jazilul.
Hak Politik
Terkait wacana pemakzulan Jokowi, Jimly menyebut bahwa itu adalah hak politik anggota DPR RI.
"Itu urusan politik di DPR, boleh aja dimakzulkan, banyak sekali alasannya presiden (Jokowi) dimakzulkan," kata Jimly Asshiddiqie di Makassar.
Dia lantas kembali menyinggung soal pencopotan Hakim MK, Prof Aswanto dari jabatannya oleh DPR RI.
Dia menegaskan, pencopotan itu tidak sah.
"Waktu tempo hari kan, Hakim (MK) Aswanto diberhentikan karena alasan re-calling, itu tidak sah. tapi presidennya menjalankan," ujarnya.
Tak hanya itu, Jimly juga menyinggung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang sekaligus mantan Ketua MK atas keputusan recall hakim tersebut.
"Saya sudah bilang Menko (Mahfud MD) ini salah. Anda sebagai mantan Ketua MK harus melindungi MK. Tidak berhasil. dan sekarang jadi cawapres pula. Itu alasan untuk impeachment berat," bebernya.
Jimly menyampaikan, jika seorang menjabat sebagai ketua MK, harus disampaikan secara benar dan tegas.
"Jadi kalau sudah soal hukum kayak begitu, kita harus katakan yang benar adalah benar, yang salah itu salah," ujarnya.
Walaupun demikian, wacana pemakzulan Jokowi dinilainya cukup berat dilakukan.
Namun, dia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya ke wakil rakyat.
"Supaya DPR juga berfungsi untuk mengontrol pemerintahan. Tapi kalau dia tanya saya, gak mungkin. Dua setengah abad Presiden Amerika belum ada yang diberhentikan melalui mekanisme impeachment," tandasnya.(erlan/tribun timur)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ketua-3ew4re.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.