Anggota Panwascam Diduga Jadi Timses, Bawaslu Toraja Utara: Penyelenggara Pemilu Harus Netral

Larangan rangkap jabatan sendiri tertuang dalam undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
adenin/tribuntoraja
Komisioner Bawaslu Torut, Arifin 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Salah satu anggota Panwascam Awan Rantekarua dilaporkan rekannya ke Bawaslu karena diduga masih menjadi tim sukses salah satu bacaleg DPR RI.

Komisioner Bawaslu Toraja Utara, Arifin, menghimbau agar penyelenggara pemilu harus netral.

“Sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, harus di posisi netral. Jangan merangkap jabatan. Jangan menciderai peraturan yang berlaku,” ungkap Arifin saat ditemui di kantornya, Jl Pramuka Nomor 2, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (2/11/2023) sore.

Penyelenggara pemilu, lanjut Arifin, tidak dibenarkan untuk terlibat dalam politik praktis, khususnya sebagai tim pemenang, atau tim sukses salah satu calon/pasangan calon.

“Penyelenggara pemilu sendiri harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024. Jangan main 2 kaki. Kalau main 2 kaki, nanti terjadi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu,” tegas Arifin.

“Dan sebagai penyelenggara juga, fokusnya kita kan untuk melayani masyarakat dalam pelaksanaan. Bukan sebagai alat mereka (Bacaleg/paslon) untuk meraup suara,” sambungnya.

Larangan rangkap jabatan sendiri tertuang dalam undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bagi KPU, diatur dalam pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan bagi Bawaslu, diatur dalam Pasal 117 ayat 1, dalam undang-undang yang sama. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved