KPU RI Digugat
Gibran Putra Jokowi Jadi Cawapres, KPU RI Digugat Rp70 Triliun
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/briA-46.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sementara usianya saat ini masih di bawah 40 tahun.
Hal ini telah menyalahi ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menetapkan usia minimal 40 tahun sebagai syarat pendaftaran capres-cawapres.
Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun merupakan cawapres pendamping capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Keputusan KPU menerima pendaftaran putra pertama Presiden Jokowi itu, membuat Brian Demas Wicaksono, seorang akademisi mengajukan tuntutan hukum terhadap KPU RI melalui Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Brian Demas Wicaksono merupakan dosen sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus atau Untag Banyuwangi.
"Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran
Kuasa Hukum Brian Demas, Anang Suindro, menyatakan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden masih berlaku dan belum mengalami perubahan oleh KPU RI.
Karenanya, peserta pemilu dan KPU diwajibkan untuk mematuhi ketentuan tersebut selama proses pencalonan.
Pelanggaran ini, menurut Anang, terkait dengan pasal 13 ayat 1 huruf i dalam peraturan KPU yang mempertahankan persyaratan usia 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Akibat dari pelanggaran ini, pihak penggugat menuntut KPU untuk mengganti kerugian materiil senilai Rp 70 triliun dan Rp 50 miliar, jumlah yang hampir setara dengan anggaran KPU untuk seluruh tahapan pemilu.
Selain menuntut KPU, pihak penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat dalam perkara ini.
"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).
Padahal, lanjut Anang, sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum di berbagai tahapan pencalonan, peserta pemilihan umum serta KPU wajib tunduk dan patuh pada PKPU 19/2023.