MK Bakal Putuskan Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun Hari Ini

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 Tahun' pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 konstitusional...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Hakim Konstitusi, Saldi Isra (kiri) dan Anwar Usman (kanan). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sejumlah gugatan tentang syarat calon presiden dan wakil presiedn (capres-cawapres) di Pilpres 2024 hari ini, Senin (23/10/2023).

Putusan itu menyangkut usia maksimal 70 tahun bagi capres dan cawapres.

 

 

Dikutip dari Kompas.com, rangkaian pengucapan putusan sejumlah gugatan terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres tersebut akan mulai dilaksanakan pagi ini, tepatnya pukul 10.00 WIB.

Adapun gugatan yang dimaksud yakni bernomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 Tahun' pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 konstitusional bersyarat.

 

Baca juga: Pasca Ditetapkan Sebagai Bacawapres, Gibran: Tetap Santuy Walaupun Sedang Trending

 

Artinya, harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Gugatan lainnya yakni yang diajukan Rio Saputro dkk dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Rio Saputro dkk juga meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

 

Baca juga: Prabowo Gandeng Gibran, Kemana Arah Dukungan PSI yang Dipimpin Kaesang?

 

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved