Ayah Rudapaksa Putri Kandung
Warga Tallo Tersangka Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil Minta Tes DNA
Dirinya pun mengaku berani di tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan putrinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kasat-R4er.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Warga Kecamatan Tallo, Makassar, JBL (59), membantah tuduhan telah merudapaksa RS, putri kandungnya sendiri hingga hamil.
Menurutnya, yang patut dicurigai telah menghamili RS adalah pacar RS sendiri.
Hal itu diungkapkan JBL saat dihadirkan dalam rilis yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) sore.
"Ada pacarnya anak saya. Saya sudah jelaskan, kenapa tidak dipanggil itu pacarnya, apakah pernah berhubungan (badan) dengan anak saya atau tidak, ada dua pacarnya, saya curigai," ucap JBL.
JBL juga mengaku jika sebelum putrinya melahirkan, dirinya sudah tidak tinggal serumah.
Pasalnya ia diusir dari rumah lantaran hubungannya dengan sang istri yang renggang.
"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah di usir dari rumah itu," sebutnya.
Dirinya pun mengaku berani di tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan putrinya.
"Saya berani tes DNA, umur 59 tahun spermanya tidak mungkin, begini saja (kondisiku) nda bisa'mi berdiri (alat kelamin) bagaimana mau menghamili," ngakunya.
Getol Membantah
Sebelumnya, JBL yang dituduh menghamili putri kandungnya hingga melahirkan membantah perbuatan yang disangkakan polisi.
Ia mengatakan tidak pernah mengakui perbuatan yang dituduhkan terhadap dirinya saat diperiksa penyidik Polrestabes Makassar.
Bahkan, JBL mengaku sebagai pimpinan salah satu media online di Makassar.
"Saya pimpinan media mitra kepolisian, saya di tuduh istri dan anak saya menyetubuhi dia sejak 2019. Itu tuduhan mereka," ucap JBL.
"Tapi saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP saya, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya," sambungnya.
Menurut JBL, tidak ada sosok ayah yang tegah menghamili anak kandungnya.
"Siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi di tuduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," ucapnya.
Polisi Sebut Pelaku Ancam Putrinya
JBL (59) ayah yang tega menghamili putri kandungnya RS (17) hingga melahirkan sempat mengancam korban.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
"Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata," kata Ridwan.
Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.
"Dia (belum) cerai tapi hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," ungkap Ridwan.
Akibat perbuatannya, JBL pun dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terungkap setelah melahirkan
Kasus persetubuhan anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah sang anak melahirkan.
Ialah JBL (59) sosok ayah yang dituduh menghamili putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus itu terungkap setelah sang putri melahirkan janin yang dikandungnya.
"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Saat melahirkan pada 4 Oktober kemarin, istri JBL pun heran lantaran putrinya itu belum mempunyai suami.
Kehamilan sang putri berinisial RS (17) pun menimbulkan tanda tanya besar hingga ibunya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang menyelidiki kasus itu pun mengungkap sosok pelaku yang diduga menghamili RS.
"Sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah dituduh mencabuli putri kandungnya.
Bahkan sang anak yang baru menginjak usia 17 tahun, disebut sudah melahirkan dari kasus itu.
Pelaku yang merupakan ayah korban berinisial JBL (59) warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar persetubuhan anak di bawah umur oleh sang ayah kandung sudah berlangsung berkali-kali.
Tercatat aksi bejat sang ayah kata Ridwan, berlangsung sejak empat tahun terakhir.
"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, korban sudah melahirkan atas kasus persetubuhan yang dialami.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. Umur (korban) 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya