Putusan MK
Usai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, PDIP Panggil Gibran
Gibran enggan menjelaskan apakah pemanggilan itu terkait kehadiran dirinya di acara relawan Pro Jokowi (Projo) akhir beberapa waktu lalu di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/gibran-rakabuming-bertemu-puan-maharani-2852023.jpg)
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah," kata Dasco di kompleks parlemen.
Partai Gerindra kata Dasco, menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat cawapres. Menurut dia, putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan bisa dilaksanakan. "Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," kata dia.
Sementara itu, kata Dasco, nama cawapres Prabowo saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan soal itu. "Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," kata dia.(tribun network/din/mam/dod)