Ayah Rudapaksa Putri Kandung
BREAKING NEWS: Empat Tahun Warga Tallo Makassar Rudapaksa Putri Kandungnya
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan JBL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Reskrim Polrestabes Makassar menangkap JBL (59), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Penangkapan JBL setelah putri kandungnya yang baru menginjak usia 17 tahun mengaku telah dirudapaksa hingga hamil dan melahirkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan JBL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Menurutnya, JBL sudah merudapaksa atau memperkosa putri kandungnya sejak empat tahun lalu.
"Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
"Korban adalah anak kandung dan sudah melahirkan. (Disetubuhi) sejak (korban) umur 13 tahun sampai sekarang umurnya 17 tahun," bebernya.