Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sebelum Ikut SKD CPNS dan PPPK 2023, Ketahui Passing Grade TWK, TIU dan TKP

Bagi pelamar yang lolos administrasi dan akan mengikuti tes, sebaiknya mengetahui passing grade

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNTORAJA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan 30 Oktober-2 November 2023.

Bagi pelamar yang lolos administrasi dan akan mengikuti tes, sebaiknya mengetahui passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Dilansir Tribun-Timur.com dari Kompas.TV, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan passing grade untuk SKD CPNS 2023.

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 berupa tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP)

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai agar lolos tahapan SKD.

 Skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan peluang lulus seleksi CPNS.

Jumlah soal SKD CPNS 2023 sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Rincian soal SKD CPNS 2023, yaitu TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.

Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, dimana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, dimana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu nilai ambang batas TWK 65, nilai ambang batas TIU  80 dan nilai ambang batas TKP 166.

Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus.

Untuk pelamar kategori umum, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Untuk pelamar lulusan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi pelamar lulusan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved