Senin, 18 Mei 2026

Penganiayaan

Kronologi Penganiayaan Karyawan Minimarket di Rantepao, Korban Ditarik Keluar dan Dipukul

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jl Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Kronologi Penganiayaan Karyawan Minimarket di Rantepao, Korban Ditarik Keluar dan Dipukul
ist
JB, pelaku penganiayaan karyawan minimarket di Toraja Utara saat diamankan di Mapolres Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM - Unit Resmob Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jln. Abdul Gani Kec. Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat (06/10/2023).

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jl Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang karyawan minimarket Ak (19), Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah minimarket di Kelurahan Malango’ Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara.

Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Simbara mengatakan, pelaku awalnya diajak oleh temannya ke TKP.

"Awalnya JB bersama temannya datang ke lokasi, entah bagaimana sehingga pelaku memukul korban, sementara masih penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Toraja Utara, agar lebih waspada dimanapun berada.

"Semua tidak ada tempat yang 100 persen aman, intinya selalu berjaga - jaga dimanapun berada," tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan minimarket, Senin (9/10/2023).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi saat korban, sedang bekerja sebagai pelayan minimarket, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Saat berada di hadapan korban, pelaku langsung menarik korban keluar dari dalam mini market. Setelah itu pelaku lalu kemudian memukul dan menendang korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Ak dengan cara memukul dan menendang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved