Rabu, 8 April 2026

Pangkat

Pembagian Golongan dan Pangkat PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Tak hanya itu, PNS yang telah memasuki masa pensiun, juga akan mendapatkan pendapatan secara rutin.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Pembagian Golongan dan Pangkat PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan
dokuentasi kemenpar
Ilustrasi PNS 

TRIBUNTORAJA.COM - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian sebagian masyarakat Indonesia. Selain menjadi pelayan negara, PNS juga akan mendapatkan pendapatan yang lumayan secara rutin setiap bulan.

Tak hanya itu, PNS yang telah memasuki masa pensiun, juga akan mendapatkan pendapatan secara rutin.

Hal inilah yang menjadi daya tarik sebagian orang untuk menjadi PNS atau ASN.

PNS memiliki golongan dan pangkat yang berbeda. Golongan dan pangkat ini akan menjadi penentu besaran pendapata atau gaji yang akan diterima setiap bulan.

Makin tinggi pangkat dan golongan seorang PNS, makin tinggi pula gaji yang akan diterima setiap bulan.

Pangkat Golongan PNS

Sebagai informasi, dalam karir PNS, ada banyak pangkat golongan PNS yang dibedakan dengan nama. Golongan I disebut dengan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III disebut penata dan golongan IV adalah pembina

Golongan I merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Lalu golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3.

Untuk lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 masuk dalam golongan III. Dan golongan IV adalah puncak karir PNS.

Nah, dari golongan ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan ruang kerja yang terbagi atas A, B, C, D. Misalnya IA, IB, IC, ID dan seterusnya. Tapi, khusus untuk golongan IV ada 5 ruang, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, IVE.

Berikut ini pembagian pangkat golongan PNS:

1. Golongan I (Juru)

Terdiri dari:

IA adalah juru muda 
IB adalah juru muda tingkat 1
IC adalah juru
ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pengatur)
Terdiri dari:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved