TiktTok Shop

Tiktok Shop Resmi Tutup Permanen

Sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023

Editor: Muh. Irham
ist
TikTok Shop 

“Hal-hal seperti ini, sekali lagi aturan mengenai perdagangan digital, pembayaran digital, keamanan data,” pungkas Jokowi.

Menteri Koperasi dan UKM berharap TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” katanya, Rabu (4/10/2023).

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Dia juga memastikan komitmen TikTok untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Pola Konsumsi Bergeser

Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai penutupan TikTok Shop tidak akan berdampak signifikan terhadap pedagang offline seperti di Pasar Tanah Abang.

Menurutnya, kebiasaan masyarakat saat ini memang sudah lebih memilih belanja online seperti e-commerce.

“Untuk pedagang offline sendiri menurut saya tidak langsung berdampak signifikan pada peningkatan penjualan produknya walaupun Tiktok Shop ditutup,” ujar Rahma saat dihubungi Tribun Network.

Perdaganga online dinilai lebih praktis, tidak membutuhkan banyak tenaga dan biaya.

“Walaupun dihitung dengan ongkos kirim belanja online pun pengeluarannya tidak terlalu jauh,” ujarnya.

Pedagang offline bisa diuntungkan jika tempat berjualannya nyaman untuk pelanggan.

Rahma mendorong pemerintah agar menata tempat pedagang offline berjualan lebih baik.

“Kalau ditarik parkir Rp 35-50 ribu tentunya ini membuat pembeli tidak nyaman, dari situ upaya pemerintah untuk menyerukan belanja offline saya kira sia sia, pada intinya kedepan adalah bagaimana menciptakan tempat berjualan yang nyaman bagi pembeli tidak direcoki dengan preman-preman pasar,” ucapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved