Tarif Jalan Tol di Makassar Naik Mulai 29 September 2023, Ini Daftar Tarif Terbaru
Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/26092023_tarif_tol.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - PT Makassar Metro Network (MMN) Makassar memberlakukan tarif tol di Makassar mulai Jumat, 29 September 2023 nanti.
Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023.
SK Menteri PUPT tersebut berisi tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.
PT MMN Makassar akan memberlakukan tarif baru di lima gerbangnya, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, dan Gerbang Tol Tallo Barat.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, mengatakan, penyesuaian tarif di lima gerbang Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.
“Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya, Selasa (26/9/2023).
Kenaikan ini kemudian dibulatkan ke Rp 500 terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar.
Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini.
Hal itu dilakukan melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol. Juga penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS).
Penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.
“Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik,” kata Ismail.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.
Menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.