Anggota Kepolisian Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Curi Uang Ganti Rugi Milik Korban Kejahatan
Total, Mohamed telah mengumpulkan 43.000 dolar Singapura dari pelaku, yang seharusnya diberikan kepada korban, antara 2013 dan 2017.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, SINGAPURA - Seorang polisi Singapura dipenjara 3 tahun setelah mencuri uang ganti rugi korban kejahatan senilai 43.000 dolar Singapura atau setara Rp484 juta.
Polisi veteran Singapura, Inspektur Mohamed Mohamed Jalil, mencuri uang restitusi korban itu dari seorang tersangka dan suaminya, selama lebih empat tahun.
Mohammed, 54 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada Jumat (22/9/2023) atas kejahatannya.
Dikutip dari Channel News Asia, polisi yang sudah diskors dari pekerjaannya sejak Juli 2020 itu, mengaku bersalah atas tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dengan penyelewengan sebagai pegawai negeri.
Tuduhan keempat yang serupa, turut dipertimbangkan dalam vonis.
Dalam persidangan terungkap Mohamed bergabung dengan pasukan kepolisian Singapura pada 1989.
Baca juga: Aparat Tangkap Terduga Penyuplai Makanan untuk KKB Papua di Kabupaten Asmat
Ketika kejahatan yang melibatkannya terjadi, ia berpangkat inspektur senior markas yang ditugaskan di bagian investigasi Divisi Tanglin.
Pada 2012, ia ditunjuk sebagai petugas penyelidik dalam kasus yang melibatkan dua wanita yang merupakan rekan sekamar.
Korban telah membuat laporan kepolisian pada Maret 2012, menuduh tersangka telah menggadaikan perhiasannya dan mengambil uang yang diserahkan untuk investasi.
Baca juga: Oknum Perwira TNI AD Lecehkan Prajurit Pria Bawahannya
| Anggota Polisi di Asmat Tewas Diserang Warga Mabuk, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Kronologi Anggota Polres Ende Aniaya Warga Hingga Tewas |
|
|---|
| Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembuhan Brigadir Esco, Mengarah ke Sosok Mr X? |
|
|---|
| Keluarga Sebut Anak Korban Saksikan Ada Orang Lain Aniaya Brigadir Esco Hingga Tewas |
|
|---|
| Profil Empat Jenderal Bintang 3 Baru Polri, Ada Mantan Kapolda Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/polisi-singapura-curi-uang-restitusi-korban-2292023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.