Anggota Kepolisian Singapura Dipenjara 3 Tahun usai Curi Uang Ganti Rugi Milik Korban Kejahatan

Total, Mohamed telah mengumpulkan 43.000 dolar Singapura dari pelaku, yang seharusnya diberikan kepada korban, antara 2013 dan 2017.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Channel News Asia
Polisi Singapura, Mohamed Mohamed Jalil, ditahan tiga tahun usai mencuri uang ganti rugi korban kejahatan. 

TRIBUNTORAJA.COM, SINGAPURA - Seorang polisi Singapura dipenjara 3 tahun setelah mencuri uang ganti rugi korban kejahatan senilai 43.000 dolar Singapura atau setara Rp484 juta.

Polisi veteran Singapura, Inspektur Mohamed Mohamed Jalil, mencuri uang restitusi korban itu dari seorang tersangka dan suaminya, selama lebih empat tahun.

Mohammed, 54 tahun, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada Jumat (22/9/2023) atas kejahatannya.

 

 

Dikutip dari Channel News Asia, polisi yang sudah diskors dari pekerjaannya sejak Juli 2020 itu, mengaku bersalah atas tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dengan penyelewengan sebagai pegawai negeri.

Tuduhan keempat yang serupa, turut dipertimbangkan dalam vonis.

Dalam persidangan terungkap Mohamed bergabung dengan pasukan kepolisian Singapura pada 1989.

 

Baca juga: Aparat Tangkap Terduga Penyuplai Makanan untuk KKB Papua di Kabupaten Asmat

 

Ketika kejahatan yang melibatkannya terjadi, ia berpangkat inspektur senior markas yang ditugaskan di bagian investigasi Divisi Tanglin.

Pada 2012, ia ditunjuk sebagai petugas penyelidik dalam kasus yang melibatkan dua wanita yang merupakan rekan sekamar.

Korban telah membuat laporan kepolisian pada Maret 2012, menuduh tersangka telah menggadaikan perhiasannya dan mengambil uang yang diserahkan untuk investasi.

 

Baca juga: Oknum Perwira TNI AD Lecehkan Prajurit Pria Bawahannya

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved