Mau Kerja di PT Vale? Yuk Pahami Dulu 10 Golden Rules
Dalam kegiatan operasionalnya, PT Vale menerapkan salah satu aturan yang harus ditaati oleh seluruh karyawan maupun kontraktor rekanan.
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/16092023_PT_Vale.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - PT Vale Indonesia Tbk merupakan salah satu perusahan tambang nikel terbesar di Indonesia.
Tiap tahunnya, perusahaan ini merekrut karyawan baik lokal (kabupaten) maupun skala nasional, untuk posisi staff dan non staff.
Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan tambang yang bermarkas di Sorowako, Luwu Timur, ini menerapkan salah satu aturan yang harus ditaati oleh seluruh karyawan maupun kontraktor rekanan.
Aturan tersebut bernama Golden Rules.
Golden Rules adalah aturan pokok (baku) yang diterapkan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang sering berakibat fatal.
Aturan ini merupakan persyaratan minimal untuk bekerja di wilayah operasional.
Dilansir dari situs www.vale.com, Golden Rules antara lain:
1. Alcohol and Other Drugs
Tidak melakukan pekerjaan di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan terlarang, dan zat lainnya yang mempengaruhi kebugaran.
2. Working at Height
Tidak melakukan pekerjaan di atas 1,8 meter tanpa pelatihan dan Alat Pelindung Diri (APD).
3. Vehicles and Mobile Equipment
Tidak mengoperasikan kendaraan dan alat berat tanpa pelatihan, izin, serta penggunaan APD.
4. Lockout, Tagout, and Zero Energy
Tidak melakukan pemeliharaan atau perbaikan pada instalasi atau peralatan tanpa memastikan semua sumber energi terputus.