Soal Gambar Bacaleg yang Dipaku di Pohon, Pemkab Tana Toraja: Sudah Ada Aturannya

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua' Mangesa, mengatakan, surat edaran tersebut tercantum dengan nomor 119/VI/2023/Setda.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Freedy Samuel Tuerah
Gambar bacaleg yang dipaku di pohon di salah satu ruas jalan di Toraja Utara beberapa waktu lalu. Banyak bacaleg yang tidak mengindahkan aturan pemerintah yang melarang memaku tanda gambar di pohon 

TRIBUNTORAJA.COM  - Spanduk kegiatan event hingga spanduk poster bahkan baliho bacaleg mulai marak dan mewarnai ruang jalan di Toraja.

Sebagian besar dipasang dengan cara dipaku di pohon. Hal ini cukup meresahkan karena tidak peduli pada lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja sudah mengeluarkan surat edaran.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua' Mangesa, mengatakan, surat edaran tersebut tercantum dengan nomor 119/VI/2023/Setda.

"Sebenarnya sudah ada aturan dari Pemkab tertanggal 16 Juni 2023, ditembuskan kepada kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, camat, lurah, dan kepala lembang (desa) se - Tana Toraja, tentang penerbitan pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera, dan media sejenisnya yang menggangu keindahan dan ketertiban umum," ucapnya.

Ketua Bawaslu Tana Toraja yang baru terpilih ini mengatakan, untuk bidang tersebut yang lebih mengetahui dan menjadi lini sektoralnya yaitu Dinas Lingkungan Hidup Tana Toraja dan Satpol PP Tana Toraja.

"Memang belum masa kampanye, tetapi dengan adanya surat edaran tersebut dari 10 poin itu, sangat jelas mengenai dimana lokasi yang boleh dipasang maupin yang tidak boleh dan hal sejenisnya apalagi memaku pohon, itu tidak dibenarkan," tuturnya.

Hingga berita ini dirilis Dinas Lingkungan Hidup Tana dan Satpol PP Tana Toraja, belum memberikan komentar resmi mengenai hal tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved