KKB Papua

Satgas Satgas Pamntas Mobile Yonif PR 330/TD Tangkap Seorang Anggota KKB Papua

Melihat kedatangan personel TNI, terang Suriastawa, salah satu anggota KKB langsung melarikan diri melompati pagar

Penulis: Redaksi | Editor: Muh. Irham
ist
Anggota KKB Papua 

TRIBUNTORAJA.COM - Anggota Satgas Pamntas Mobile Yonif PR 330/TD berhasil menangkap seorang anggota KKB Papua di Kampung Kumbala Gupa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Pegunungan, Rabu (13/9/2023).

Anggota KKB Papua tersebut ditangkap setelah pasukan TNI Satgas Pamtas Mobile Yonif PR 330/TD berhasil menggagalkan percobaan penyerangan yang akan dilakukan oleh anggota KKB Papua.

"Hal tersebut terjadi ketika Tim Waltis yang dipimpin Dansatgas Pamtas Mobile Yonif PR 330/TD Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, dengan kekuatan 10 orang. Setelah melaksanakan patroli meneruskan perjalanan kembali ke Pos Kotis Mamba," ujar Kepala Penerangan (Kapen) Kogabwilhan III Kolonel Czi GN. Suriastawa, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

"Ketika rombongan Tim Waltis tiba di jalan Trans Sugapa, tepatnya di atas SDN Bilogai, terlihat dua anggota KKB dengan jarak 60 meter sedang melakukan kegiatan mencurigakan, dengan indikasi akan melakukan percobaan penyerangan terhadap aparat," sambungnya.

Melihat kedatangan personel TNI, terang Suriastawa, salah satu anggota KKB langsung melarikan diri melompati pagar sekolah dan terus berlari ke arah Kampung Kumbala Gupa.

Salah satu anggota KKB kemudian tertangkap setelah dipojokkan oleh personel TNI.

"Salah satu KKB yang mengaku bernama Matianus Marsani tidak sempat melarikan diri karena posisinya terjepit antara mobil dan pagar sekolah, sehingga dapat diamankan," ungkapnya.

Setelah ditangkap, dipastikan Martianus Marsani  merupakan anggota KKB Intan Jaya yang saat ini harus menjalani proses hukum. "Martianus Marsani mengaku bagian KKB wilayah Homeyo, kondisi saat ini dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan baik sebagai warga negara Indonesia yang punya hak sama di mata hukum," kata Suriastawa.

Dari Matianus Marsani, aparat mengumpulkan sejumlah barang bukti, yaitu satu tas hitam, satu tas noken, satu buah sabun mandi, satu stel baju hitam, uang tunai sejumlah Rp 250.000, satu bungkus gula pasir.

Kemudian tiga bungkus rokok, tiga bungkus kopi, satu buah korek api, satu topi warna biru, satu stel kaus kaki loreng, satu kaus merah, satu buah bendera bintang kejora, dan lainnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved