Pilpres 2024
Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan dan Durasi Dipersingkat, Ini Jawaban Presiden Jokowi
Pengajuan ini tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapes).
Pengajuan ini tercantum dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam draft tersebut, pencalonan dimajukan menjadi 10 Oktober 2023.
Selain itu, durasi pendaftaran juga dipersingkat, hanya 7 hari. Di mana, masa pendaftaran dimulai 10-16 Oktober 2023.
Terkait usulan itu, Presiden Jokowi memberikan respon dan jawaban yang sangat singkat.
"Tanyakan ke KPU," singkat Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Penjelasan KPU
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023.
Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.
Perppu Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.
Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg). Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari.
Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/9/2023).
Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda. Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/070102023_KPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.