Mendikbudristek: Mahasiswa Tak Perlu Lagi Tulis Skripsi agar Bisa Lulus S1, Ini Penggantinya

Seperti yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, tugas akhir sebagai salah satu syarat kelulusan tidak hanya berupa skripsi, tetapi dapat berbentuk...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST/Kompas
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus mantan CEO GoJek Indonesia, Nadiem Makarim. 

TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 yang tak lagi wajib menulis skripsi.

Sebagai informasi, skripsi merupakan tugas akhir berupa penelitian ilmiah yang harus ditulis oleh mahasiswa strata satu (S1) agar bisa lulus.

Bagi mahasiswa S2, diwajibkan menulis tesis, sedangkan mahasiswa S3 menulis disertasi.

 

 

Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, skripsi kini tak wajib ditulis dan ada berbagai alternatif yang bisa dilakukan mahasiswa agar bisa lulus.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023) dikutip Kompas.com.

Pihaknya menilai, penulisan skripsi sudah tak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.

 

Baca juga: Putra Luwu, Prof Aswanto, Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Pengumuman Hari Ini

 

Pasalnya, kemampuan mahasiswa di beberapa program studi dapat ditunjukkan melalui cara lain, selain menulis skripsi.

Namun, untuk mahasiswa program magister atau S2, Nadiem menekankan kewajiban untuk menerbitkan karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal yang telah terakreditasi.

 

Baca juga: Ini Dia Barang yang Wajib Dimiliki Mahasiswa di Kamar Kos, Maba Wajib Tahu!

 

Sementara, untuk mahasiswa program doktor atau S3 ditekankan untuk bisa lolos menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi.

Meski demikian, Nadiem menyerahkan keputusan standar kelulusan mengenai tugas akhir ini kepada masing-masing perguruan tinggi.

 

Baca juga: Cerita Jusuf Kalla Bikin Skripsi di FE Unhas, Motivasinya Bukan untuk Jadi Sarjana

 

Alternatif Skripsi

Menilik Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, aturan mengenai tugas akhir tercantum dalam Pasal 18 Ayat (9).

Seperti yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, tugas akhir sebagai salah satu syarat kelulusan tidak hanya berupa skripsi, tetapi dapat berbentuk prototipe, proyek, atau lainnya.

Uniknya, tugas akhir ini bisa dilakukan baik secara individu maupun berkelompok.

 

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Mengaku Belajar Susun Skripsi dalam Rutan Bareskrim

 

Berikut kutipan dari Pasal 18 Ayat (9) Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved