Pengedar Obat Ditangkap Polisi
Dua Pengedar Obat Keras yang Ditangkap Polisi Disebut Edarkan Obat THD, Apa Itu?
THD atau Trihexyphenidyl atau sering disebut sebagai 'pil sapi' dikenal luas sebagai obat yang digunakan untuk penyakit parkinson yang gejalanya...
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pengedar-obat-keras-rantepao-toraja-utara-2982023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar obat keras daftar G tanpa izin edar di Jalan Menuju Objek Wisata Londa, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dua Pelaku yang diamankan tersebut adalah pria berinisial SI (34) warga Kecamatan Kesu’, Toraja Utara dan seorang wanita berinisial FN (24) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Kesu.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Syahrul Rajabia, S.T.,M.H membenarkan kronologis diamankannya kedua pelaku tersebut, Selasa (29/8/2023).
“Ya benar, personil berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial SI (34) dan FN (24) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara," ucapnya.
Lantas apa itu obat THD?
Baca juga: Dua Pengedar Obat Ilegal di Toraja Utara Diamankan di 2 Tempat Berbeda
Sering Disebut 'Pil Sapi'
THD atau Trihexyphenidyl atau sering disebut sebagai 'pil sapi' dikenal luas sebagai obat yang digunakan untuk penyakit parkinson yang gejalanya dapat membuat tubuh terasa kaku dan sulit digerakkan.
Dikutip dari laman resmi BNN Yogyakarta, Trihexyphenidyl memiliki nama dagang yang beragam, tergantung penamaan dari pabrik pembuatnya.
Selain itu, obat ini juga jamak disebut sebagai 'pil sapi', THP, atau trihex.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan 2 Pelaku Pengedar Obat Ilegal di Toraja Utara