Greenpeace Sebut Pemerintah Tak Beri Peringatan Dini Meski Tahu Soal Kualitas Udara yang Buruk
Cerobong asap industri di sekitar Jakarta, seperti di Jawa Barat dan Banten, juga menyumbang tingginya polusi udara.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Juru Kampanye dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan pemerintah sejatinya sudah mengetahui dan bisa memprediksi jika pada musim kemarau, tren meningkatnya polusi udara akan terjadi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahkan sudah berbicara sejak akhir 2022 terkait adanya kemarau panjang pada 2023.
Sayangnya, tak ada peringatan dini terkait tingginya polusi udara yang dikampanyekan oleh pemerintah.
“Artinya KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan dinas lingkungan hidup sudah tahu, ketika kemarau panjang, PM 2,5 tinggi, harusnya ada peringatan kepada warga,” kata Bondan kepada Kompas.id, baru-baru ini.
Nihilnya peringatan dini ini menunjukkan bahwa polusi udara belum dilihat sebagai masalah yang darurat.
Soal uji emisi guna menanggulangi masalah polusi udara, Bondan berpendapat bahwa hal itu belum berbasis data empiris dan saintifik. Uji emisi massal seharusnya tak hanya menyasar kendaraan bermotor, melainkan juga dilakukan pada sektor industri.
Cerobong asap industri di sekitar Jakarta, seperti di Jawa Barat dan Banten, juga menyumbang tingginya polusi udara.
Baca juga: Kualitas Udara DKI Jakarta Duduki Peringkat 1 TERBURUK Sedunia Hari Ini 13 Agustus 2023
Pentingnya Sistem Peringatan Dini
Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Agus Dwi Susanto memaparkan pentingnya sistem peringatan dini bahaya polusi udara.
Sistem peringatan dini polusi udara ini perlu dibangun digiatkan untuk memperkuat pengendalian polusi udara di masyarakat dan meningkatkan kesadaran publik terkait bahaya polusi udara.
“Informasi mengenai kualitas udara yang tidak sehat perlu diberikan secara berkala kepada masyarakat. Itu beserta dengan langkah antisipasi yang harus dilakukan,” kata Agus, Selasa (8/8/2023) dikutip Kompas.com.
Baca juga: Jakarta Raih Peringkat 2 Terburuk soal Kualitas Udara, Pemprov DKI Bakal Terbitkan Pergub
“Dengan begitu, kesadaran warga tentang polusi udara bisa lebih baik. Polusi udara menjadi masalah serius yang harus diantisipasi,” sambungnya.
Pemerintah diharapkan memperbanyak titik-titik pemantauan atau alat ukur mutu udara. Segala informasi dari hasil pemantau ini harus bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah.
Baca juga: Soal Kualitas Udara, Jakarta Masih di Peringkat Dua TERBURUK Dunia Hari Ini Jumat 11 Agustus 2023
Kualitas Udara di Jakarta
Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta menjadi yang terburuk di dunia pada Minggu (13/8) per pukul 09.11 WIB. Angka AQI di Jakarta mencapai 169 yang masuk kategori Tidak Sehat.
Adapun, konsentrasi Particulate Matter (PM 2.5) di Jakarta mencapai 90,4 mikrogram per meter kubik atau 18,1 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Raih Peringkat Dua TERBURUK di Dunia per 10 Agustus 2023
Material yang terkandung dalam PM 2.5 ini disebut menjadi penyebab berbagai gangguan saluran pernapasan.
Berdasarkan tingkat polusinya, Jakarta diperkirakan dalam kondisi tidak sehat selama beberapa hari ke depan, setidaknya hingga Selasa (15/8).
(*)
Air Quality Index
AQI
kualitas udara terburuk
kualitas udara
polusi
IQAir
Greenpeace
DKI Jakarta
Jakarta
Ahmad Sahroni Dimutasi, Dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR RI |
![]() |
---|
Tewas Terlindas Rantis Brimob, Jenazah Affan Kurniawan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Jakarta |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob: Presiden Ucap Belasungkawa, Netizen Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Istana Minta Polisi Sabar dan Hati-hati |
![]() |
---|
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob saat Demo di Jakpus, Kapolri dan Kapolda Metro Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.