Virus ASF
Pemkab Toraja Utara Keluarkan Kebijakan Baru Soal Babi, Ini Isinya
Dalam pertemuan tersebut hasilnya disampaikan kepada Bupati Toraja Utara untuk di pertimbangkan mana yang tepat diterapkan di Toraja Utara.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
TRIBUNTORAJA.COM - Berkaca dari beberapa kali pos percegahan dan penyekatan virus African Swine Fever (ASF) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Pemkab Toraja Utara keluarkan surat terbaru mengenai penanganan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (1/8/2023) pertemuan dengan Ketua Satgas ASF Toraja Utara, sekaligusWakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong S.T, mewakili Bupati Toraja Utara, mengadakan pertemuan dengan beberapa staff dan jajaran Dinas Pertanian Toraja Utara, yang dilaksanakan diruangan Wakil Bupati Toraja Utara, Gedung Dinas Bersama Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan tersebut hasilnya disampaikan kepada Bupati Toraja Utara untuk di pertimbangkan mana yang tepat diterapkan di Toraja Utara.
Maka dari itu keluarlah Surat Edaran dengan Nomor : 338 / 0808/Pertanian, tertanggal 3 Agustus 2023, tanda tangan dan cap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang SE, M.Si, mengutarakan ada 4 point inti dalam surat edaran tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE), tersebut dijelaskan secara jelas terkait rekomendasi yang kedepannya terkait penerapan secara teknis itu akan dikawal langsung oleh dinas terkait.
Pertama, dilakukan penyekatan bersyarat dengan ketentuan :
A) Babi yang akan melintas di Pos penyekatan harus melampirkan Surat Pemeriksaan Laboratorium, Surat Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran ternak antar wilayah, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Daerah Asal.
B) Apabila tidak melampirkan pada poin A maka akan dikenakan biaya pemeriksaan sampel sebesar Rp 850.000 per ekor yang akan dibebankan kepada pemilik ternak.
Kedua, Dinas Pertanian mengintensifkan komunikasi, edukasi, dan informasi tentang ASF pada masyarakat di Kabupaten Toraja Utara.
Ketiga, dihimbau kepada pemerintah setempat (Camat, Lurah, dan Kepala lembang/desa) untuk memperketat pengawasan lalu lintas ternak babi antar kecamatan di Kabupaten Toraja Utara.
Keempat, Lurah dan Kepala lembang (Desa), aktif melakukan pendataan terhadap kematian ternak babi diwilayah masing - masing dan melaporkan ke instansi terkait.
Diketahui, Surat Edaran baru ini dikeluarkan untuk memperbaharui Surat Edaran sebelumnya Nomor 338/0571/Pertanian tanggal 30 mei 2023 lalu.(*)
Kasus Virus ASF di Toraja Utara Belum Reda, Rata-rata Babi yang Terinfeksi dari Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Soal Banyaknya Babi dari Luar Masuk Toraja Utara, Ada Kemungkinan Oknum Main Mata dengan Pedagang |
![]() |
---|
37 Ekor Babi dari Luwuk Banggai Coba Diseludupkan ke Toraja Utara Lewat Enrekang |
![]() |
---|
Lagi Puluhan Ternak Babi dari Luar Masuk Toraja Utara, Supir Ngaku Bayar Rp 6 Juta ke Petugas Jaga |
![]() |
---|
Pedagang Paksa Babi Ternak Agar Bisa Masuk Toraja Utara, Satgas ASF: di Sini Banyak Babi Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.