Virus ASF

Pemkab Toraja Utara Keluarkan Kebijakan Baru Soal Babi, Ini Isinya

Dalam pertemuan tersebut hasilnya disampaikan kepada Bupati Toraja Utara untuk di pertimbangkan mana yang tepat diterapkan di Toraja Utara.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Freedy Samuel
Pertemuan antara Wakil Bupati Toraja Utara dan para kepala dinas terkait penanganan pemabtasan ternak babi masuk ke Toraja Utara 

TRIBUNTORAJA.COM - Berkaca dari beberapa kali pos percegahan dan penyekatan virus African Swine Fever (ASF) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Pemkab Toraja Utara keluarkan surat terbaru mengenai penanganan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (1/8/2023) pertemuan dengan Ketua Satgas ASF Toraja Utara, sekaligusWakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong S.T, mewakili Bupati Toraja Utara, mengadakan pertemuan dengan beberapa staff dan jajaran Dinas Pertanian Toraja Utara, yang dilaksanakan diruangan Wakil Bupati Toraja Utara, Gedung Dinas Bersama Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan tersebut hasilnya disampaikan kepada Bupati Toraja Utara untuk di pertimbangkan mana yang tepat diterapkan di Toraja Utara.

Maka dari itu keluarlah Surat Edaran dengan Nomor : 338 / 0808/Pertanian, tertanggal 3 Agustus 2023, tanda tangan dan cap Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang SE, M.Si, mengutarakan ada 4 point inti dalam surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran (SE), tersebut dijelaskan secara jelas terkait rekomendasi yang kedepannya terkait penerapan secara teknis itu akan dikawal langsung oleh dinas terkait.

Pertama, dilakukan penyekatan bersyarat dengan ketentuan :

A) Babi yang akan melintas di Pos penyekatan harus melampirkan Surat Pemeriksaan Laboratorium, Surat Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran ternak antar wilayah, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Daerah Asal.

B) Apabila tidak melampirkan pada poin A maka akan dikenakan biaya pemeriksaan sampel sebesar Rp 850.000 per ekor yang akan dibebankan kepada pemilik ternak.

Kedua, Dinas Pertanian mengintensifkan komunikasi, edukasi, dan informasi tentang ASF pada masyarakat di Kabupaten Toraja Utara.

Ketiga, dihimbau kepada pemerintah setempat (Camat, Lurah, dan Kepala lembang/desa) untuk memperketat pengawasan lalu lintas ternak babi antar kecamatan di Kabupaten Toraja Utara.

Keempat, Lurah dan Kepala lembang (Desa), aktif melakukan pendataan terhadap kematian ternak babi diwilayah masing - masing dan melaporkan ke instansi terkait.

Diketahui, Surat Edaran baru ini dikeluarkan untuk memperbaharui Surat Edaran sebelumnya Nomor 338/0571/Pertanian tanggal 30 mei 2023 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved