Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Kembali Digelar, Hakim: Saksi Jangan Ragu
Awalnya, Johnny Plate meminta tiga saksi yang dihadirkan di persidangan untuk tidak mengarang saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Hakim-tipikor-fahzal-hendri-johnny-g-plate-korupsi-282023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat mengingatkan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Arifin Saleh Lubis untuk tidak ragu menjawab pertanyaan mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Diketahui, Arifin Saleh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, bekas Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Awalnya, Johnny Plate meminta tiga saksi yang dihadirkan di persidangan untuk tidak mengarang saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Selain itu, Johnny juga meminta saksi berkata apa adanya tanpa paksaan.
"Katakan yang menjadi tusi (tugas fungsi) Saudara, apa yang benar-benar Saudara-saudara tahu," kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Kepala Basarnas
Dalam kesempatan itu, Johnny Plate mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.
Kemudian, bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu juga mengklaim telah mengamati keterangan saksi di persidangan yang membuat hakim tertawa.
"Saya telah membaca berita-berita acara, mendengar apa yang Saudara sampaikan di sini, hakim pun, Yang Mulia tertawa karena banyak jawaban-jawaban yang tidak pernah saudara jawab atau salah, atau meragukan," ucap dia.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Letkol Afri Diduga Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan