Rabu, 3 Juni 2026

Demonstrasi Warga

Ini 6 Tuntutan Warga Kelurahan Buangin kepada Camat Rantebua yang Dianggap Semena-mena

Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk bernada protes terhadap kebijakan Camat Buangin.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Ini 6 Tuntutan Warga Kelurahan Buangin kepada Camat Rantebua yang Dianggap Semena-mena
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM -Rabu (26/7/2023) lalu, puluhan warga dari Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara mendatangi Kantor Kecamatan Ratebua, Toraja Utara.

Warga mengatasnamakan diri mereka dengan Lembaga Adat Buangin.

Warga mendatangi kantor Camat Buangin dengan mengendarai sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua. Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk bernada protes terhadap kebijakan Camat Buangin.

Dalam aksi tersebut, warga mengajukan beberapa tuntutan kepada Camat Rantebua Yofita Sampe Allo. Camat dianggap semena-mena selama menjabat sebagai Camat Rantebua.

Berikut beberapa poin tuntutan warga Buangin kepada Camat Rantebua:

1. Camat Rantebua dianggap semena-mena mengangkat perwakilan Lembaga Adat Kelurahan Buangin duduk di Lembaga Adat Pendamai Kecamatan Rantebua tanpa melibatkan Lembaga Adat dan pemangku adat yang ada di Kelurahan Buangin.

2. Camat ditudig semena-mena mengeluarkan Tenaga Kontrak Daerah yang ditempatkan di Kantor Kelurahan Buangin selama 10 tahun padahal sudah ada SK dan sudah dianggarkan dalam APBD untuk penggajiannya.

3. Camat menolak menandatangani surat kenaikan pangkat Lurah Buangin dan Staf PNS Kantor Kecamatan Rantebua.

4. Camat tidak mengizinkan BKKBN melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan kader yang ada di tingkat Kelurahan Lembang se-Kecamatan Rantebua di Aula Kantor Kecamatan.

5. Camat juga dituding mengalihkan pekerjaan jalan rabat beton yang bersumber dari dana stimulan Kelurahan Buangin padahal sebelumnya masyarakat Kelurahan Buangin telah menyepakati pekerjaan jalan dilaksanakan di poros Bangkudu-Lempangan, namun Camat Rantebua ngotot pekerjaan jalan dilaihkan ke perbatasan Kelurahan Buangin dengan Kelurahan Bokin.

6. Dana lelang swadaya masyarakat Buangin di acara Rambu Solo’ untuk digunakan dalam rangka pembersihan lapangan sepak bola untuk kegiatan Bupati Cup tidak diketahui rimbanya. Honor TKD serta kepala lingkungan se-Kecamatan Rantebua juga belum terbayarkan sejak Januari sampai Juli 2023.

Rante Bunga Salu yang bertindak sebagai jenderal lapangan aksi mengatakan, tindakan semena-mena yang di lakukan oleh Camat Rantebua sangat melukai hati masyarakat Rantebua, khususnya masyarakat Buangin, sementara kedudukan kantor Kecamatan Rantebua berada dalam lingkungan Kelurahaan Buangin.

“Tindakan semena-mena Ibu Camat sangat melukai hati masyarakat Rantebua. Beliau begitu arogan dan tidak menghargai tokoh masyarakat Buangin. Kami atas nama masyarakat Buangin meminta Pak Bupati untuk mencopot Camat Rantebua karena tidak mencerminkan selayaknya pejabat yang amanah,” tegas Rante Bunga Salu.

Camat Rantebua, Yofita Sampe Allo sempat menemui peserta aksi di Aula Kantor Kecamatan Rantebua namun karena diskusi begitu alot akhirnya dia meninggalkan ruangan pertemuan tanpa menghasilkan kesepakatan dengan  massa aksi yang dihadiri oleh Toparengge’, Kandian Lima, Pa’buntuan Sugi, dan Himpunan Mahasiswa Mahasiswa Toraja Timur.

“Mengenai pengangkatan Lembaga Adat Pendamai tingkat kecamatan, saya tidak tau kalau bapak yang hadir disini masuk dalam lembaga adat kelurahan, sehingga kami tidak melibatkan kalian pada saat pembentukan lembaga adat pendamai di Kecamatan Rantebua,”singkat Yofita Sampe Allo sambil beranjak dari kursinya meninggalkan ruangan pertemuan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved