Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Satu Polisi Pelaku Penembak Bripda IDF Dikenai Sanksi Patsus

Adapun Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menyampaikan kronologi awal insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang..

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Satu Polisi Pelaku Penembak Bripda IDF Dikenai Sanksi Patsus
Tribunnews
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Satu dari dua pelaku penembakan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), disebut dikenai sanksi penahanan di tempat khusus atau patsus.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Diketahui, Bripda IDF tewas ditembak oleh seniornya sesama polisi di Rumah Susun atau Rusun Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023) dini hari.

 

 

Dalam kasus ini, terdapat dua terduga pelaku penembakan yang merupakan senior korban yakni berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," kata Ramadhan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/7/2023) dikutip Kompas.com.

Ramadhan menyampaikan, hingga kini penyidik Polres Bogor masih mendalami kronologi persisnya kematian Bripda IDF.

 

Baca juga: Penjelasan Densus 88 Mengenai Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Siraga

 

Menurut Ramadhan, proses pidana terhadap kedua terduga pelaku penembakan tersebut akan ditangani oleh Polres Bogor.

Sementara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, kata dia, akan turun tangan untuk menangani soal kode etik para tersangka.

"Karena ini anggota adalah Densus merupakan satker mabes, ditangani oleh Div Propam Mabes Polri," ucap Ramadhan.

 

Baca juga: Bripda IDF yang Tewas Ditembak Sesama Polisi Ternyata Anggota Densus 88

 

Adapun Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menyampaikan kronologi awal insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang ditembak oleh seniornya sesama polisi.

Insiden itu bermula ketika Bripda IMS mengajak Bripda A berkunjung dan bertemu di salah satu flat Rusun Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) Pukul 22.35 WIB.

“Pada Pukul 01.38 WIB, mereka berkumpul di kamar flat Rusun Cikeas bersama Bripda IMS, Bripda IDF, Bripda A, dan Bripda Y,” kata Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

 

Baca juga: Bripda IDF yang Tewas Ditembak Sesama Polisi Ternyata Anggota Densus 88

 

Selanjutnya, pada Pukul 01.42 WIB, Bripda IMS mengeluarkan senjata api (senpi) dari dalam tas untuk diperlihatkan kepada Bripda IDF.

“Tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda IDF,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Densus 88 AT Polri itu.

Setelah tertembak, Bripda IDF dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur. Aswin mengatakan, Bripda IDF dinyatakan meninggal dunia pada saat tiba di rumah sakit.

 

Baca juga: Polisi Dilaporkan ke Polres Parepare Karena Kasus KDRT, Mertua: Anak Saya Diinjak

 

“Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati oleh saksi dan penghuni flat Cikeas yang lain,” ujar dia.

Menurut Aswin, pelaku dalam kasus ini adalah IMS. IMS dan Bripda IDF diketahui bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 AT Polri.

 

Baca juga: Kapolda Sulsel: Silakan Laporkan Polisi yang Pungli di Jalan

 

Aswin mengatakan, kasus ini sedang ditangani dan didalami oleh Polres Bogor dan Divisi Provos Densus 88.

"Para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Korban sudah dijemput oleh keluarga untuk dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat,” kata dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved