Polisi Tembak Polisi
Satu Polisi Pelaku Penembak Bripda IDF Dikenai Sanksi Patsus
Adapun Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menyampaikan kronologi awal insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang..
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-oknum-polisi-2262023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Satu dari dua pelaku penembakan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), disebut dikenai sanksi penahanan di tempat khusus atau patsus.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, Bripda IDF tewas ditembak oleh seniornya sesama polisi di Rumah Susun atau Rusun Polri di Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023) dini hari.
Dalam kasus ini, terdapat dua terduga pelaku penembakan yang merupakan senior korban yakni berinisial Bripda IMS dan Bripka IG.
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," kata Ramadhan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/7/2023) dikutip Kompas.com.
Ramadhan menyampaikan, hingga kini penyidik Polres Bogor masih mendalami kronologi persisnya kematian Bripda IDF.
Baca juga: Penjelasan Densus 88 Mengenai Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Siraga
Menurut Ramadhan, proses pidana terhadap kedua terduga pelaku penembakan tersebut akan ditangani oleh Polres Bogor.
Sementara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, kata dia, akan turun tangan untuk menangani soal kode etik para tersangka.
"Karena ini anggota adalah Densus merupakan satker mabes, ditangani oleh Div Propam Mabes Polri," ucap Ramadhan.
Baca juga: Bripda IDF yang Tewas Ditembak Sesama Polisi Ternyata Anggota Densus 88
Adapun Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menyampaikan kronologi awal insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang ditembak oleh seniornya sesama polisi.