Ternyata Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Beda, Ini Penjelasannya
Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Berikut tata cara melakukan…
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara.
SIM wajib dimiliki karena sebagai bukti keterampilan mengemudi, nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila petugas kepolisian saat melakukan tilang mengetahui bahwa pengendara tidak bisa menunjukkan SIM-nya, maka siap-siap akan terkena denda.
Namun, denda tilang "tidak punya SIM" dan "tidak bawa SIM" berbeda. Apabila pengendara mengaku tidak membawa, biasanya, pihak polisi akan meminta bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp250 Ribu.
Hal itu diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi;
Baca juga: Korlantas Polri Terapkan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Cegah Joki Pembuatan SIM
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Sementara itu denda tilang tidak punya SIM paling banyak Rp 1 Juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 UU 22/2009, yang hukumannya ialah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta.
Baca juga: Kapolri Minta Evaluasi Ujian Praktik SIM, Kompolnas: Banyak Masyarakat yang Mengeluh
Cara Buat SIM Online
Pendaftaran SIM baru seperti proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Lakukan verifikasi data Klik menu ‘SIM’
3. Pilih ‘Pendaftaran SIM’
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
6. Lakukan ujian teori
7. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih
8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian
Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!
Syarat Dokumen Membuat SIM Baru
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi!
Biaya Pembuatan SIM Baru
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca juga: Apakah Perlu Buat Baru? Begini Cara dan Biaya Ganti SIM Rusak
(*)
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Tidak Cocok |
![]() |
---|
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Jejak Karir dan Kekayaan Komjen Pol Fadil Imran, Jenderal asal Makassar Jadi Kepercayaan Kapolri |
![]() |
---|
Mutasi Pati Polri, Komjen Dedi Jadi Wakapolri, Kapolda Banten yang Baru Pernah Tangkap Hercules |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.