Jumat, 24 April 2026

Segini Biaya Kuliah Universitas Indonesia Jalur Mandiri alias SIMAK UI 2023

Selanjutnya, berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan membayar penanggung biaya pendidikan, bagi calon mahasiswa jalur Reguler, UI menerapkan...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Segini Biaya Kuliah Universitas Indonesia Jalur Mandiri alias SIMAK UI 2023
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Gedung Rektorat Universitas Indonesia di Depok. 

TRIBUNTORAJA.COM - Bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos dalam pengumuman Seleksi Mandiri Universitas Indonesia atau SIMAK UI 2023 Sarjana dan Vokasi wajib melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai yang telah ditentukan pihak kampus.

Bagi calon mahasiswa yang lolos wajib melakukan pengisian formulir pengajuan UKT mulai hari ini, Rabu (19/7/2023) hingga 24 Juli mendatang.

Selanjutnya, berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan membayar penanggung biaya pendidikan, bagi calon mahasiswa jalur Reguler, UI menerapkan kebijakan penetapan besaran UKT secara berkeadilan.

 

 

Cara Pengajuan UKT SIMAK UI 2023

1. Pra-Registrasi, calon Mahasiswa/i Baru menyelesaikan pengisian data pada laman pra-registrasi.ui.ac.id.

2. Calon mahasiswa mengisi form UKT dan mengunggah berkas bukti dukung.

3. Validasi dan verifikasi berkas penentuan besaran Biaya Pendidikan.

4. Pengumuman penetapan biaya pendidikan dan pembayaran biaya pendidikan.

 

Baca juga: Keuangan Membaik, BPJS Kesehatan Klaim Bebas Utang ke Rumah Sakit

 

Berkas Pendukung:

  • KTP Calon Mahasiswa/i
  • KTP Orang Tua/Wali (Penanggung Biaya Pendidikan)
  • Kartu Keluarga
  • Bukti SPP/Surat Keterangan Sekolah (jika bebas SPP)
  • Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan
  • Mutasi Rekening 3 (tiga) bulan terakhir (Penanggung Biaya Pendidikan)
  • SPT Tahun Terakhir/Surat Pernyataan Tidak Memiliki SPT
  • Bukti Tagihan/Pengeluaran Listrik 3 (tiga) bulan terakhir
  • Surat Pernyataan Tidak Merokok, jika anggota keluarga tidak merokok
  • PBB Terakhir Rumah Orang Tua/Wali, jika memiliki rumah
  • STNK Motor dan/atau Mobil
  • Surat Keterangan Tetangga Terdekat
  • Surat Keterangan Kemampuan Ekonomi
  • Surat Kontrak Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP-K, untuk calon penerima beasiswa KIP-K

 

Baca juga: Ramai Disebut Biaya Kuliah Mahal, UI: Calon Maba yang Pakai Pajero Masa Dikasih UKT Rp 500 Ribu?

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved