Pemilu 2024

Masa Pengajuan Dokumen Perbaikan Bacaleg DPRD Diperpanjang KPU, Termasuk Tana Toraja

KPU secara serentak membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023, termasuk di KPU Tana Toraja .

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Kantor KPU Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada No. 2, Makale 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023, termasuk di KPU Tana Toraja .

Hal ini berdasarkan tindak lanjut terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

Komisioner KPU Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rahmat Hidayat membenarkan hal tersebut.

“Iye, berlaku nasional ini perintahnya berdasarkan surat edaran KPU pusat,” ucap Rahmat kepada TribunToraja.com, Sabtu (15/7/2023) saat dikonfirmasi secara daring.

Pada periode ini, partai politik dapat memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD mereka.

Seperti diketahui, masa pengajuan dokumen perbaikan bacaleg ke KPU sebelumnya telah ditutup (lock) di aplikasi Silon pada 9 Juli 2023, pukul 23.59 WITA.

Sebelumnya, terhitung total 14 parta politik yang berhasil melakukan registrasi dan pengajuan dokumennya perbaikan mereka diterima.

Partai politik tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Buruh, PAN, Hanura, NasDem, Gelora, Perindo, PDI-Perjuangan, PSI, Demokrat, PKS, Garuda, dan PKB.

Sementara PKN dan PPP tidak melakukan registrasi dan pengajuan perbaikan.

Namun saar dikonfirmasi kembali, Rahmat mengatakan, “PPP diberikan kesempatan memperbaiki, karena dia registrasi saat tanggal 9 Juli kemarin, tapi tidak membawa dokumen pada saat datang, dan sampai saat ini juga belum mengajukan perbaikan,” ujarnya.

“Adapun untuk PKN, mereka tidak datang registrasi saat tanggal 9 Juli itu.”(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved